Rumah Inhouse – Memiliki rumah adalah salah satu kebutuhan wajib yang harus terpenuhi. Rumah adalah tempat berlindung, mendapatkan keamanan, dan kenyamanan bagi setiap keluarga.

Sekarang ini sudah ada banyak cara untuk membeli rumah idalam, mulai dari membeli rumah secara cash ataupun secara kredit.

Salah satu cara membeli rumah yang sebenarnya sangat menguntungkan tetapi tidak banyak yang tahu adalah dengan cara inhouse. Banyak orang kurang familiar dengan istilah rumah inhouse, Anda mungkin salah satunya.

Daripada Anda bingung, berikut adalah penjelasan singkat terkait apa itu yang dimaksud dengan rumah inhouse. Simak penjelasannya berikut!

Sekilas Tentang Rumah Inhouse

Ternyata ada cara untuk membeli rumah tanpa melibatkan pihak bank. Proses transaksi dalam sistem ini hanya akan melibatkan pihak pembeli dan pihak pengembang atau developer.

Kami juga mengulas artikel tentang 5 Tips Membeli Rumah Baru Bagi Pasangan Muda

Karena tanpa melibatkan bank, proses pembelian rumah dengan cara ini akan sangat menguntungkan, dengan begitu pembeli akan terbebas dari bunga cicilan setiap bulannya.

Sistem pembelian rumah dengan cara ini disebut dengan inhouse. Inhouse menjadi solusi bagi mereka yang tidak memiliki uang cukup besar untuk dijadikan down payment (DP) atau uang muka.

Persyaratan Pengajuan Rumah Inhouse

Sebenarnya tidak ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi jika ingin membeli rumah langsung melalui developer.

Namun biasanya developer memiliki kebijakannya masing-masing. Meski tidak mengharuskan uang muka, Anda biasanya akan diminta booking fee dengan nilai yang cukup ringan untuk dijadikan tanda jadi bahwa pembeli serius akan membeli unit rumah yang ditawarkan.

Kalaupun ada uang muka, besarnya biasanya dapat dinegosiasikan bersama, bahkan bisa dicicil beberapa kali sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.

Ada baiknya pihak pembeli dan developer membuat pra perjanjian jual beli (PPJB) yang di dalamnya diatur beberapa hal yang sudah disepakati bersama, termasuk serah terima rumah.

PPJB ini nantinya akan diubah menjadi akta jual beli (AJB) yang disahkan oleh notaris. Jadi saat pembayaran sudah lunas, pihak pembeli, pengembang, dan notaris akan betemu secara langsung untuk membuat AJB tersebut.

Baca juga ulasan kami tentang Membeli Rumah dengan Gaji Kecil, Emang Bisa?

Keuntungan Rumah Inhouse

Beberapa keuntungan dan manfaat yang didapatkan dari membeli rumah melalui cara inhouse yaitu:

  1. Tidak ada uang muka, namun biasanya ada booking fee sebagai bukti keseriusan yang diminta oleh pihak developer tetapi jumlahnya tidak besar.
  2. Tidak terdapat bunga, jumlah uang yang harus dibayar akan sama dengan harga rumah yang sebenarnya. Hal ini sangat menguntungkan sebab dapat membantu dalam membuat financial planning yang lebih matang.
  3. Prosedur singkat, karena hanya melibatkan dua pihak yaitu pembeli dan developer, proses yang berlangsung menjadi lebih cepat tidak seperti melalui bank.
  4. Tidak ada denda, apabila pembeli mengalami keterlambatan mencicil maka besarnya angsuran yang dibayar akan tetap selalu sama.
  5. Masa mencicil rumah masih bisa dinegosiasikan, sehingga pembeli yang tidak memiliki penghasilan dengan jumlah yang besar masih bisa sedikit lebih tenang.
  6. Tidak mengeluarkan banyak biaya, developer tidak meminta biaya untuk survey, provisi, dan appraisal seperti yang dilakukan bank.
  7. Pembeli tidak perlu repot-repot mencari lahan dan melakukan pembangunan rumah, semua sudah ditangani oleh pihak developer.
  8. Kawasan rumah tertata rapi dan didukung banyak fasilitas yang memadai.

Demikianlah penjelasan tentang rumah inhouse, semoga bermanfaat bagi Anda semua.

Jika Anda bingung pengembang mana yang akan Anda pilih, wakahide.com sudah pasti punya solusinya!

Tidak hanya rekomendasi pengembang yang dijamin terpercaya, pastinya rekomendasi ini akan membuat Anda puas dengan hasil kerjanya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *